TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 80 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Undang‐undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi
pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang
Lanjutkan Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar